Korban PHK Kini Dapat 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

20 - Feb - 2025, 12:31

Perlindungan Pekerja Pasca-PHK: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Berjalan Optimal.


JATIMTIMES – Pemerintah memperkuat jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, pekerja terdampak kini berhak menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir mereka selama enam bulan.

 Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021.

Baca Juga : Refleksi Sosio-Psikologis Dibalik #Kaburajadulu: Keputusasaan atau Seruan Perubahan?

korban-phk---bpjs-ketenagakerjaan-02.jpg

Sebelumnya, skema manfaat JKP hanya memberikan 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Kenaikan manfaat ini dinilai sebagai langkah strategis guna memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki bantalan ekonomi selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebut kebijakan ini dirancang agar pekerja yang terkena PHK memiliki kelonggaran finansial untuk bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi. 

“Dengan manfaat JKP yang naik menjadi 60 persen selama enam bulan, pekerja yang sebelumnya tidak eligible kini bisa merasakan manfaatnya lebih maksimal,” kata Anggoro usai Rapat Dengar Pendapat di DPR, Selasa (18/2/2025).

Selain manfaat tunai, pekerja terdampak PHK juga mendapat akses pelatihan kerja guna meningkatkan keterampilan mereka agar lebih siap kembali ke dunia kerja. 

“Manfaat pelatihannya juga kita naikkan, agar mereka lebih cepat terserap kembali di pasar tenaga kerja,” tambahnya.

Tak hanya menaikkan manfaat, pemerintah juga menurunkan besaran iuran program JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari gaji pekerja per bulan. Anggoro menilai penurunan iuran ini akan mendorong lebih banyak pekerja untuk bergabung dalam program JKP tanpa membebani perusahaan.

 “Dengan iuran yang lebih rendah, cakupan kepesertaan bisa lebih luas, sehingga semakin banyak pekerja terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Muhamad Abdurrohman Sholih, menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan stabilitas ekonomi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Jombang, ini Tampangnya

 

“Dukungan finansial yang lebih besar diharapkan memberikan waktu bagi mereka untuk beradaptasi dan mencari pekerjaan baru tanpa khawatir terhadap kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Abdurrohman.

Pemerintah berharap dengan perubahan kebijakan ini, program JKP semakin efektif dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Peningkatan manfaat dan penurunan iuran dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, tantangan terbesar tetap pada sosialisasi dan perluasan kepesertaan agar seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat merasakan manfaat dari program ini.

 

 

 


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette