Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat Jadi Tahanan Kejaksaan, Statusnya Tersangka Kasus Dana Hibah

Reporter

Abror Rosi

13 - Feb - 2025, 06:21

Irwan Bachtiar Rachmat (IBR) sedang diantar menuju Lapas Kelas IIB Bondowoso


JATIMTIMES - Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat (IBR) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh Kejaksaan Negeri. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adhi Harsanto membenarkan penetapan tersangka Wakil Bupati Bondowoso 2018-2023 tersebut. Irwan Bachtiar Rachmat langsung dititipkan di Lapas Klas II B Bondowoso.

Baca Juga : Wujudkan Kabupaten Malang sebagai Kabupaten Nila, Pemkab Petakan Kecamatan yang Miliki Sumber Air

“Iya benar (ditetapkan jadi tersangka). Langsung ditahan,” kata Adhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Penahanan dilakukan karena IBR diduga telah menyalahgunakan dana hibah anggaran tahun 2023 terkait pengadaan meubeler ke lembaga pendidikan. 

Untuk sementara pihak Kejaksaan belum bisa memberikan keterangan banyak karena masih akan dilakukan pres rilis resmi soal kasus tersebut pada Senin mendatang.

“Lengkapnya nanti hari Senin. Yang jelas hari ini ada penetapan tersangka dan penahanan,” jelas dia. 

Baca Juga : Hasil Putusan Banding Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara 

Informasi diterima, ada 69 lembaga swasta yang mendapatkan dana hibah. Rinciannya ada 10 lembaga yang mendapatkan Rp 100 juta dan 59 lembaga mendapatkan Rp75 juta  yang disinyalir dianggarkan melalui Pokir anggota dewan yang tak lain merupakan anak tersangka.  


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Irwan Bachtiar Rachmat, Bondowoso, dana hibah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette