Mudah Banget! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Feb - 2025, 12:26
JATIMTIMES - Setiap pengguna jalan yang memiliki kendaraan tentu sangat wajib menaati aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang.
Dulu mungkin beberapa pelanggar bisa selamat karena tidak tertangkap petugas di lapangan. Namun sekarang berbeda karena pelanggaran yang terjadi di jalan raya dapat tertangkap kamera.
Baca Juga : Tata Cara Membaca Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Lengkap dengan Niatnya
Hal ini berlaku untuk setiap jalanan yang menerapkan e-tilang atau tilang elektronik. Sanksi yang didapatkan pelanggar bukan hanya sebatas teguran atau peringatan tetapi juga surat tilang yang akan dikirim ke alamat si pemilik mobil.
Daftar Daerah yang Sudah Menerapkan e-tilang
Berikut daftar daerah yang sudah menerapkan sistem e-tilang:
1. Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya)
2. Polda Banten (Kota Serang,Tangerang, dan sekitarnya)
3. Polda DIY (Yogyakarta, Sleman, dan sekitarnya)
4. Polda Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya)
5. Polda Jawa Tengah (Semarang, Solo, dan sekitarnya)
6. Polda Jawa Timur (Surabaya, Jember, dan sekitarnya)
7. Polda Jambi (Kota Jambi, Muaro Bungo, dan sekitarnya)
8. Polda Lampung (Bandar Lampung dan sekitarnya)
9. Polda Riau (Pekanbaru dan sekitarnya)
10. Polda Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan sekitarnya)
11. Polda Sulawesi Utara (Kota Manado dan sekitarnya)
12. Polda Sumatera Barat (Padang, Solok, dan sekitarnya)
13. Polda Bali (Denpasar dan sekitarnya)
14. Polda Gorontalo (Gorontalo dan sekitarnya)
15. Polda Kalimantan Barat (Pontianak dan sekitarnya)
16. Polda Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan sekitarnya)
17. Polda Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan sekitarnya)
18. Polda Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya)
19. Polda Sumatera Selatan (Palembang, Prabumulih, dan sekitarnya)
20. Polda Sumatera Utara (Medan dan sekitarnya).
Masyarakat yang ingin memastikan apakah kendaraannya terkena e-tilang dapat mengecek secara online.
Cara cek tilang elektronik secara online
Baca Juga : Baca Selengkapnya