SK Penetapan Terbit, Ibin-Elim Bersiap Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
08 - Feb - 2025, 03:48
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resmi menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan wali kota dan wakil wali kota Blitar terpilih kepada pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba pada Jumat (7/2/2025) malam. Dengan ini, pasangan nomor urut 02 yang unggul dalam Pilkada 2024 itu sah mengantongi mandat sebagai pemimpin Kota Blitar untuk lima tahun ke depan.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Hernawan Miftakhul Khabib, membenarkan bahwa SK telah diserahkan kepada pasangan calon yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat pleno daring pada Kamis (6/2/2025). Acara penyerahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan DPRD Kota Blitar, partai politik pengusung, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar.
Baca Juga : Dianggap Vandalisme, Satpol PP Surabaya Cat Ulang Tembok Bertuliskan Adili Jokowi di 24 Titik
"SK ini sudah kami serahkan kepada paslon terpilih sebagai tindak lanjut dari penetapan yang telah dilakukan. Selain itu, kami telah menyerahkan surat pengusulan ke DPRD Kota Blitar untuk tahap berikutnya," ujar Khabib.
Meski menjadi bagian penting dalam tahapan pemilihan kepala daerah, prosesi penyerahan SK ini berlangsung tanpa kehadiran pasangan calon nomor urut 01, Bambang Riyanto-Bayu Setyo Kuncoro. Khabib mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan undangan, namun tidak ada konfirmasi kehadiran dari pihak yang bersangkutan.
Wali Kota terpilihnSyauqul Muhibbin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Blitar atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan Elim Tyu Samba untuk memimpin Kota Blitar selama lima tahun ke depan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Blitar agar lebih maju dan sejahtera.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Proses demokrasi telah berjalan, kini saatnya kita bersatu dan bekerja demi kemajuan Kota Blitar," kata Syauqul.
Dengan telah ditetapkannya pasangan pemenang, pihaknya kini bersiap menghadapi agenda berikutnya, yakni pelantikan resmi sebagai wali kota dan wakil wali kota Blitar.
Gugatan Ditolak, Penetapan Final
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu. Dalam sidang putusan pada 5 Februari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan pasangan nomor urut 01 melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut...