Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina Agar Bisa Jual LPG 3 Kg
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
01 - Feb - 2025, 06:00
JATIMTIMES - Mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025) pengecer tak lagi bisa menjual LPG atau elpiji 3kg. Pengecer harus mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan jika ingin menjual elpiji 3kg.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung. “Pengecer justru kami jadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha atau NIB terlebih dahulu,” katanya di Kementerian ESDM, Jumat (31/1) kemarin.
Baca Juga : Dua Korban Meninggal Laka Bus Brimob Diduga Satu Sopir dan Satu Pelajar
“Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai dasar, kemudian masuk ke dalam sistem OSS atau one single submission yang sudah kami integrasikan dengan sistem Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri,” Yuliot menambahkan.
Pengecer yang berhasil mendaftar melalui OSS akan mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha alias NIB. “Pengecer kalau sudah jadi pangkalan ini akan memperpendek mata rantai” ujar dia.
Dengan begitu, pemerintah lebih bisa mencatat pendistribusian elpiji 3kg secara keseluruhan. “Kami akan siapkan kebutuhan masyarakat sesuai berapa kebutuhan distribusi. Jadi mungkin tidak akan mengalami oversupply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” kata dia.
Cara Daftar Agen Elpiji 3Kg
Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.
- Buat Akun
1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar
2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.
3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi
4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id
- Permohonan IUMK dan NIB
1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
4...