Menjelang Putusan MK, Tim Mas Ibin-Mbak Elim Optimistis Gugatan Bambang-Bayu Kandas
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
29 - Jan - 2025, 12:24
JATIMTIMES – Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Pemenangan pasangan Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) -Elim Tyu Samba (Mbak Elim), Zainul Ichwan, optimistis bahwa gugatan pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro akan ditolak.
Menurut Zainul, jalannya persidangan selama ini telah menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat. Ia menilai dalil-dalil yang diajukan terlalu lemah untuk mengubah hasil Pilkada Kota Blitar. "Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK," ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga : Peluang Kedua Pembangunan Pasar Besar, Dewan: Tidak Boleh Gagal
Zainul mengungkapkan bahwa ada dua aspek yang menjadi kelemahan utama dalam gugatan Bambang-Bayu. Pertama, pendaftaran gugatan melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. Kedua, perselisihan hasil suara yang diajukan tidak mencapai ambang batas untuk dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu yang layak diperiksa MK.
"Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat," katanya.
Teguran Hakim MK dan Integritas Bawaslu Dipertanyakan
Sidang kedua yang digelar sebelumnya juga menyorot peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, terutama terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, bahkan mendapat teguran keras dari Hakim MK, Saldi Isra.
Saldi menegur Roma karena dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait dasar dikeluarkannya rekomendasi PSU. Dalam persidangan, Roma mengklaim bahwa keputusan PSU berdasarkan hasil rapat pleno Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Khusnul Hidayati, anggota Panwascam Sukorejo, yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pleno tersebut.
“Saya tidak tahu soal rekomendasi PSU di dua TPS Kecamatan Sukorejo,” ujar Khusnul dalam sidang.
Ia juga menambahkan bahwa pleno yang seharusnya dilakukan oleh tiga komisioner Panwascam untuk membahas PSU tidak pernah terjadi...