Pasang KB IUD Bisa Sebabkan Dosa Besar Kata Buya Yahya, Kok Bisa?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
27 - Jan - 2025, 07:09
JATIMTIMES - Bagi wanita yang sudah menikah tentu sudah tidak asing lagi dengan IUD, ini merupakan alat kontrasepsi yang ampuh untuk mencegah kehamilan.
IUD merupakan singkatan dari Intra Uterine Device, biasa disebut sebagai KB SPiral.
Baca Juga : Masuki Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek, Lalu Lintas Kota Batu Mulai Dipadati Kendaraan
Dikutip dari dp3ap2kb.surakarta.go.id, IUD adalah sebuah alat kontrasepsi berbahan plastik yang memiliki bentuk seperti huruf ‘T’ dan dipasang di dalam rahim untuk mencegah kehamilan.
IUD dapat dijadikan pilihan apabila pasangan suami istri ingin menunda momongan dalam jangka panjang.
Dalam praktiknya, pemasangan IUD ini memang menjadi favorit banyak wanita karena dinilai ampuh mencegah kehamilan. Adapun cara pemasangan IUD dengan dimasukkan ke dalam rahim melalui vagina.
Namun, Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, mengatakan jika memasang alat kontrasepsi IUD ini bisa menyebabkan terjadinya dosa besar. Hal ini berkaitan dengan hukum membuka aurat dan siapa yang melakukannya.
"Jika seorang wanita harus memasang IUD karena suatu alasan, seperti untuk menunda kehamilan dalam keadaan darurat, maka harus diperhatikan siapa yang memasangnya. Kalau yang memasang bukan suaminya sendiri, ini masalah besar," ujar Buya Yahya, dikutip dari channel YouTube @albahjah-tv, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, membuka aurat besar untuk pemasangan IUD menjadi persoalan serius dalam Islam. Meskipun dilakukan oleh sesama perempuan, tetap ada batasan yang harus dijaga.
"Perempuan shalihah sekalipun, jika membuka aurat besarnya di hadapan perempuan lain, itu masih merupakan kesalahan. Apalagi jika yang memasangnya adalah laki-laki yang bukan suaminya. Ini dosa di atas dosa," tegas Buya Yahya.
Kondisi ini kata Buya Yahya semakin miris ketika banyak dijumpai sang suami yang membiarkan istrinya memasang IUD dengan dokter laki-laki yang jelas bukan mahramnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya