Abuse of Power dalam Kasus Julia Santoso: Bareskrim Abaikan Putusan Praperadilan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
24 - Jan - 2025, 06:49
JATIMTIMES- Kasus hukum yang menjerat Julia Santoso, seorang pengusaha tambang wanita, kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini menciptakan perdebatan panas di kalangan praktisi hukum dan masyarakat.
Julia sebelumnya ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mendapat angin segar setelah hakim praperadilan mengeluarkan putusan yang membebaskannya.
Baca Juga : Tiga Pelaku Curanmor di Kawedanan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Magetan
Namun, keputusan yang seharusnya memberikan keadilan justru diabaikan oleh pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Putusan Praperadilan No. 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang dibacakan pada 21 Januari 2025 menegaskan pembebasan Julia Santoso dari tahanan dan membatalkan penetapan tersangka serta surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Meski putusan hakim tersebut sudah inkrah, Julia Santoso hingga kini masih mendekam dalam tahanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa penegak hukum justru melawan putusan pengadilan yang sah?
Rahmat Santoso, Ketua Umum DPP IPHI menilai bahwa sikap Bareskrim ini mencerminkan praktik abuse of power yang semakin merajalela dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Rahmat, tindakan semena-mena ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.
“Jika lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum justru melawan keputusan pengadilan, lalu kemana lagi rakyat bisa mencari keadilan?” tegasnya, Jumat (24/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH), Direktur PT HR dan PT ASM, yang menuduh Julia Santoso terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Namun, sebelum berperkara, SSGH sendiri sempat dilaporkan oleh pihak China Tianjin International Economic & Technical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial Co. Ltd. (TJI Co. Ltd.) atas dugaan yang sama.
Laporan ini muncul setelah SSGH yang sebelumnya menjadi sekutu Julia Santoso dalam perselisihan bisnis dengan dua perusahaan asing tersebut, malah bersekutu dengan TJI Co. Ltd. dan membalikkan laporan terhadap Julia Santoso. Perselisihan itu berawal dari kerja sama bisnis dalam usaha tambang nikel yang melibatkan PT HR, PT ASM, dan pihak China. Namun, karena dugaan wanprestasi dalam kerja sama tersebut, perjanjian mengarah pada arbitrase internasional di Singapura.
Namun, yang lebih mencurigakan adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh SSGH dengan TJI Co. Ltd., tanpa melibatkan Julia Santoso sebagai pemegang 99% saham PT HR...