free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Abuse of Power dalam Kasus Julia Santoso: Bareskrim Abaikan Putusan Praperadilan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Jan - 2025, 18:49

Placeholder
Rahmat Santoso: Menyoroti Ketidakpatuhan Hukum dalam Kasus Julia Santoso

JATIMTIMES- Kasus hukum yang menjerat Julia Santoso, seorang pengusaha tambang wanita, kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini menciptakan perdebatan panas di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. 

Julia sebelumnya ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mendapat angin segar setelah hakim praperadilan mengeluarkan putusan yang membebaskannya. 

Baca Juga : Tiga Pelaku Curanmor di Kawedanan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Magetan

 

Namun, keputusan yang seharusnya memberikan keadilan justru diabaikan oleh pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Putusan Praperadilan No. 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang dibacakan pada 21 Januari 2025 menegaskan pembebasan Julia Santoso dari tahanan dan membatalkan penetapan tersangka serta surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri. 

Meski putusan hakim tersebut sudah inkrah, Julia Santoso hingga kini masih mendekam dalam tahanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa penegak hukum justru melawan putusan pengadilan yang sah?

Rahmat Santoso, Ketua Umum DPP IPHI menilai bahwa sikap Bareskrim ini mencerminkan praktik abuse of power yang semakin merajalela dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Rahmat, tindakan semena-mena ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dipegang teguh oleh aparat penegak hukum. 

“Jika lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum justru melawan keputusan pengadilan, lalu kemana lagi rakyat bisa mencari keadilan?” tegasnya, Jumat (24/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH), Direktur PT HR dan PT ASM, yang menuduh Julia Santoso terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Namun, sebelum berperkara, SSGH sendiri sempat dilaporkan oleh pihak China Tianjin International Economic & Technical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial Co. Ltd. (TJI Co. Ltd.) atas dugaan yang sama.

Laporan ini muncul setelah SSGH yang sebelumnya menjadi sekutu Julia Santoso dalam perselisihan bisnis dengan dua perusahaan asing tersebut, malah bersekutu dengan TJI Co. Ltd. dan membalikkan laporan terhadap Julia Santoso. Perselisihan itu berawal dari kerja sama bisnis dalam usaha tambang nikel yang melibatkan PT HR, PT ASM, dan pihak China. Namun, karena dugaan wanprestasi dalam kerja sama tersebut, perjanjian mengarah pada arbitrase internasional di Singapura.

Namun, yang lebih mencurigakan adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh SSGH dengan TJI Co. Ltd., tanpa melibatkan Julia Santoso sebagai pemegang 99% saham PT HR. Perjanjian ini lebih jauh mengundang pertanyaan, karena dibuat saat SSGH masih berstatus tersangka dalam kasus yang belum diselesaikan secara hukum. Menurut Rahmat, keputusan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga penuh dengan rekayasa yang dirancang untuk kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga : Awal Tahun 2025, Polda Jatim Tangkap 142 Tersangka Pelaku Curanmor

 

Petrus, kuasa hukum Julia Santoso, juga menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini terkesan tidak profesional dan cenderung terburu-buru, mengingat banyaknya prosedur yang dilanggar dan adanya intervensi pihak ketiga. “Penyidikan ini lebih mirip pesanan, bukan proses hukum yang objektif,” kata Petrus menanggapi kegagalan Bareskrim dalam mematuhi putusan pengadilan.

Bareskrim Polri, yang semestinya menjadi contoh dalam menegakkan hukum secara adil, justru menunjukkan praktik yang memalukan dengan tidak menghormati putusan yang sudah inkrah. Ini menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia, yang semakin memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat. Bahkan, Rahmat Santoso mengingatkan, hal ini bisa mengancam dunia investasi yang sangat membutuhkan kepastian hukum. “Jika hukum dapat dipermainkan seperti ini, tidak heran jika investor akan enggan menanamkan modalnya di negara ini,” ujarnya.

Dengan berlarut-larutnya penahanan Julia Santoso meskipun sudah ada keputusan pengadilan yang membebaskannya, pertanyaan besar muncul: Apakah ini semata-mata kesalahan prosedural atau ada agenda terselubung yang lebih besar di balik kasus ini? Yang jelas, hukum seharusnya tidak boleh diperlakukan seperti permainan kekuasaan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjaga martabatnya.

Jika keputusan praperadilan tidak dijalankan, ini menjadi tantangan besar bagi sistem hukum Indonesia untuk menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum. Apa yang terjadi pada Julia Santoso hanyalah bagian kecil dari masalah yang lebih besar dalam dunia hukum kita. Kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan semakin tergerus jika penegakan hukum terus berlanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.


Topik

Peristiwa Abuse of Power Julia Santoso Bareskrim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri