Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

24 - Jan - 2025, 01:08

BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan maksimal, manfaat tetap utuh


JATIMTIMES - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah strategis yang menyasar sektor padat karya. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban perusahaan sekaligus memastikan perlindungan pekerja tetap terjaga.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa relaksasi ini akan diterapkan untuk 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan di seluruh Indonesia. "Diskon iuran sebesar 50 persen ini tidak akan mengurangi manfaat yang diterima oleh pekerja. Perlindungan tetap diberikan secara penuh," kata Anggoro dalam pernyataan resminya, Kamis (24/1/2025).

Baca Juga : Kota Blitar Jadi Percontohan Antikorupsi Jawa Timur, SPI Lampaui Skala Nasional

Menurut Anggoro, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya tahan sektor padat karya, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat tunai bagi pekerja yang sebelumnya diberikan secara bertahap kini akan disederhanakan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan penuh. "Ini adalah peningkatan signifikan dibandingkan kebijakan sebelumnya, di mana tiga bulan pertama hanya diberikan sebesar 45 persen dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen," jelas Anggoro.

Tidak hanya itu, program JKP juga mencakup tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses untuk pelatihan dan pencarian kerja. Langkah ini diyakini dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki daya saing di pasar tenaga kerja.

Pemerintah juga sedang menggodok rencana untuk memberikan keringanan bagi perusahaan kecil. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa syarat wajib mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perusahaan kecil sedang dipertimbangkan untuk dihapuskan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan kecil yang terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak awal tahun ini. Kami berkomitmen memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat diakses oleh pekerja tanpa gangguan," ujar Yassierli...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, diskon iuran bpjs,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette