RUU KUHAP Jadi Sorotan, Guru Besar FH UB: Ini Harus Hati-Hati
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
24 - Jan - 2025, 01:00
JATIMTIMES - Dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menuai sorotan, lantaran dianggap bisa mengancam kewenangan jaksa dan polisi. Hal ini pun mendapatkan kritik tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH.
Dua pasal yang menuai sorotan, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11). Dalam Pasal 12 Ayat (11) disebutkan jika laporan masyarakat tidak mendapat tanggapan dari kepolisian dalam waktu 14 hari, dapat langsung ke kejaksaan.
Baca Juga : Sejarah Perjalanan The Daddies: Dari Awal Dipasangkan hingga Pensiun Bersama
“Ini harus hati-hati. Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan,” tegas Prof I Nyoman.
Kemudian pada Pasal 111 Ayat (2), jaksa diberikan kewenangan untuk mempertanyakan keabsahan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kewenangan Jaksa untuk menyatakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan ini merusak mekanisme yang sudah selaras. Ini dapat menimbulkan conflict of norms dan ketidakpastian hukum,” tegas Prof I Nyoman.
Ia menambahkan, sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai tumpang tindih, kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan akan merusak Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).
“Bicara penegakan hukum adalah bicara tentang sistem yang sudah diatur dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, kita mengenal sistem peradilan pidana terpadu,” kata I Nyoman saat di kediamannya.
Sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan beberapa subsistem, yakni tahapan, prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam penegakan hukum.
Tak hanya itu saja, I Nyoman menyoroti kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sudah diatur dalam KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia...