Pj Gubernur Jatim Serahkan SPT Plt Bupati Situbondo Kepada Khoirani
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
23 - Jan - 2025, 05:19
JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Khoirani sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Situbondo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/1/2025).
Penunjukkan ini dilaksanakan berdasarkan SPT Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/65/011.2/2025 sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tidak hanya itu, penunjukan ini segera dilakukan Pj. Gubernur Adhy untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Melihat Kesiapan KONI Kota Malang Tatap Porprov IX Jatim 2025
"Karena ada wakil bupati maka wakil bupati yang ditugaskan menjadi Plt. Bupati Situbondo. Kami melaksanakan sesuai prosedur bahwa ini harus tidak ada kekosongan dari proses hukum tersebut," ungkap Pj Gubernur Adhy.
Lebih lanjut, dengan penetapan Plt. Bupati Situbondo ini, Pj. Gubernur Jatim meminta agar seluruh proses pembangunan di Kabupaten Situbondo tetap bisa dilanjutkan. Agar semua proses pembangunan dan layanan publik tidak terhambat sehingga kebermanfaatannya tetap bisa dirasakan oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, Pj. Gubernur Adhy juga menginginkan agar seluruh pelayanan kepada masyarakat Situbondo dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur. Begitu juga dengan seluruh proses administrasi pemerintahan di Kabupaten Situbondo.
"Semua proses pembangunan administrasi pemerintahan, layanan publik tetap berjalan dengan baik sambil juga bagaimana kita mendukung proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan," tegasnya.
Di sisi lain Pj. Gubernur Adhy menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan arahan agar Pemkab Situbondo bersikap kooperatif dengan tim penegak hukum termasuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya