Kata Pakar : Pemagaran Laut Tangerang Ancaman Ekologi dan Keadilan Sosial
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
22 - Jan - 2025, 01:15
JATIMTIMES - Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Tangerang masih menjadi perbincangan hangat publik. Proyek yang diklaim sebagai upaya pencegahan abrasi dan tsunami ini memunculkan berbagai pertanyaan. Benarkah proyek ini murni untuk konservasi, atau ada agenda besar lain yang terselubung?
Dr. David Hermawan, M.P., IPM., seorang ahli Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Lautan sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menilai ada kejanggalan serius dalam proyek tersebut. Menurutnya, metode pemagaran dengan bambu tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam mencegah abrasi. "Metode yang lebih lazim digunakan adalah breakwater atau bronjong batu. Pagar bambu sepanjang ini justru mengundang pertanyaan, terutama dengan biaya yang mencapai Rp4-5 miliar," ungkapnya.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya 263 bidang tanah bersertifikat di kawasan tersebut. Mayoritas kepemilikan berada di tangan perusahaan besar yang menguasai hingga 234 bidang. Sisanya dimiliki perseorangan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek pemagaran ini merupakan langkah awal untuk reklamasi besar-besaran, menciptakan kota baru dengan luas mencapai 30.000 hektare.
Baca Juga : Mengenal Suku Tertua dan Pertama di Indonesia, Ternyata Berasal dari Jatim
Dr. David mengungkap, nilai proyek ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun jika reklamasi terealisasi. Dengan asumsi harga tanah minimal Rp10 juta per meter persegi, potensi keuntungan proyek ini sangat besar. "Ini bukan hanya soal konservasi, melainkan penguasaan lahan skala besar dengan nilai ekonomi yang luar biasa," tegasnya.
Selain aspek ekonomi, proyek ini berpotensi merusak ekosistem laut secara masif. Pola arus laut, terumbu karang, dan padang lamun yang menjadi habitat ikan diperkirakan akan terganggu. "Kerusakan ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekologi. Ekosistem yang terganggu sulit untuk dipulihkan," tambah Dr. David.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek ini. Reklamasi laut seharusnya melalui serangkaian izin resmi, termasuk dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta penyesuaian tata ruang dan zonasi...