Edaran Kemenkes Atur ASN dan Keluarganya Dapat Jalur Prioritas, dr. Thoni: Ini Langgar Etika Kedokteran
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
18 - Jan - 2025, 05:42
JATIMTIMES - Baru-baru ini, surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor KP.04.02/A.IV/103/2024 yang dirilis pada 7 Januari 2025 menuai polemik di kalangan masyarakat. Surat tersebut mengatur pelayanan kesehatan prioritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkes dan keluarga intinya di rumah sakit vertikal yang dikelola oleh Kemenkes. Hal ini langsung mendapat kritik, termasuk dari tenaga medis.
Surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenkes ini memberikan hak istimewa kepada ASN Kemenkes dan keluarganya untuk menggunakan jalur khusus saat menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit vertikal. Aturan ini secara tidak langsung membuat kelompok lain harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pelayanan, meskipun dalam kondisi darurat.
Salah satu kritik terhadap kebijakan ini datang dari seorang dokter sekaligus konten kreator di TikTok, dr. Thoni (@foolersmind). Dalam video yang diunggahnya, ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut melanggar prinsip etika kedokteran, yaitu beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), autonomy (menghargai hak pasien), dan justice (keadilan).
"Yang bikin aturan ini jelas nggak pernah belajar etika kedokteran," tegas dr. Thoni dalam videonya.
"Ini di poin ini lebih dijelaskan lagi, kalau mereka (ASN Kemenkes) punya jalur khusus," tambah dr. Thoni.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemungkinan diskriminasi yang terjadi di lapangan. "Bayangin, ada kakek-kakek kena stroke, nggak bisa jalan, udah nunggu lama, terus antriannya diserobot sama ASN Kemenkes. Ngenes banget, kan?" katanya.
Menurut dr. Thoni, aturan edaran Kemenkes itu mencederai prinsip justice dalam dunia kedokteran. Ia menekankan bahwa setiap pasien, tanpa memandang latar belakangnya, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan setara.
"Semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama oleh dokter, termasuk mengantre," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa jika ASN Kemenkes ingin mendapatkan pelayanan khusus, maka seharusnya mereka menggunakan jalur non-BPJS yang tidak mengganggu hak peserta BPJS lainnya. "Kalau mereka masuk poli non-BPJS, silakan saja. Tapi kalau masuk poli BPJS, ya, mengantre seperti peserta BPJS lainnya," pungkas dr. Thoni...