Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Resmi Dibuka! Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
18 - Jan - 2025, 03:43
JATIMTIMES - Kabar baik untuk kamu yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi! Pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 Tahap 1 resmi dimulai sejak Jumat, 17 Januari 2025. Program ini memberikan kesempatan emas untuk melanjutkan studi di universitas dalam maupun luar negeri dengan pembiayaan penuh.
Diketahui, beasiswa LPDP berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dirancang untuk mendukung pendidikan generasi muda Indonesia. Selain biaya pendidikan, penerima beasiswa juga akan mendapatkan manfaat lain seperti biaya hidup, transportasi, asuransi, hingga dukungan penelitian.
Semua proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi LPDP. Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi LPDP:
• Kunjungi situs pendaftaran di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
• Jika belum memiliki akun, klik "Daftar di sini" untuk membuat akun baru.
• Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda.
• Masukkan kode verifikasi dan buat akun.
• Login kembali menggunakan email atau nomor WhatsApp yang terdaftar.
• Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti transkrip nilai, surat rekomendasi, dan dokumen pendukung lainnya.
• Pilih jenis beasiswa yang ingin diambil, lalu lengkapi seluruh informasi yang diminta.
• Klik "Submit" untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan dapatkan kode registrasi.
Pastikan dokumen yang diunggah memenuhi syarat dan masih berlaku. Jangan lupa memeriksa kelengkapan berkas sebelum klik submit!
Selain itu, calon pelamar juga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
• Warga Negara Indonesia
• Telah menyelesaikan studi: program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) bagi program langsung doktor.
• Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
• Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
• Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
• Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa...