Kenaikan Retribusi Parkir Berlangganan, Dishub Kabupaten Blitar Targetkan Rp 11 Miliar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
15 - Jan - 2025, 01:37
JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan target pendapatan retribusi parkir berlangganan sebesar Rp 11 miliar pada tahun 2025. Kenaikan target ini menjadi langkah ambisius untuk menggenjot pendapatan daerah setelah tarif retribusi parkir berlangganan mengalami penyesuaian akhir tahun lalu.
Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa, menyatakan optimisme terhadap pencapaian target tersebut. “Tahun ini, target pendapatan retribusi parkir berlangganan naik menjadi Rp 11 miliar. Tahun lalu, targetnya masih Rp 8 miliar,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga : DPMPTSP Kota Blitar Tindak Lanjuti Evaluasi Perizinan Minimarket Berjejaring
Penyesuaian tarif retribusi menjadi salah satu alasan utama peningkatan target pendapatan. Tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor yang sebelumnya sebesar Rp 15.000 per tahun kini naik menjadi Rp 20.000 per tahun. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, tarifnya melonjak dari Rp 25.000 menjadi Rp 40.000 per tahun.
“Tarif retribusi parkir naik, target pendapatannya juga ikut dinaikkan,” tambah Agus.
Optimisme Agus tidaklah tanpa dasar. Pada tahun 2024, realisasi pendapatan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Blitar mencatat pencapaian luar biasa, yakni 117 persen dari target. Dengan target Rp 8 miliar, Dishub berhasil membukukan lebih dari Rp 9 miliar. Capaian ini menjadi modal kuat untuk menghadapi tantangan di tahun ini.
“Kami optimistis bisa mencapai target pendapatan parkir yang sudah ditetapkan tahun ini,” tegas Agus.
Namun, peningkatan pendapatan ini tidak hanya bergantung pada tarif semata. Agus menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan parkir kepada masyarakat. Langkah strategis yang akan dilakukan termasuk menambah jumlah petugas parkir di lapangan.
Dishub saat ini menghadapi kendala terkait jumlah petugas parkir. Dari total 117 petugas yang ada, kini hanya tersisa 97 orang. Beberapa petugas parkir sebelumnya diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga meninggalkan kekosongan di sektor pelayanan parkir.
“Jumlah petugas parkir kami sebelumnya ada 117 orang, sekarang tinggal 97 orang. Ada beberapa petugas parkir yang diterima PPPK,” jelas Agus.
Baca Juga : Baca Selengkapnya