Fasilitator Korupsi IPAL Rp 1,4 Miliar di Kota Blitar Resmi Tersangka, Pelaksana dan Dinas Tak Tersentuh

Reporter

Aunur Rofiq

14 - Jan - 2025, 05:24

Haryono, Ketua Ormas Masyarakat Peduli Blitar (MPB).

JATIMTIMES – Kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar memicu perdebatan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan Glady Tri Handono, seorang tenaga fasilitator lapangan, sebagai tersangka. Namun, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana proyek dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar yang membidangi proyek tersebut tidak tersentuh hukum.

Ketua Ormas Masyarakat Peduli Blitar (MPB), Haryono, menilai langkah Kejari ini kurang obyektif. “Kejaksaan harus menjerat tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum...



Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Korupsi IPAL, kota blitar, tersangka,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat