Fasilitator Korupsi IPAL Rp 1,4 Miliar di Kota Blitar Resmi Tersangka, Pelaksana dan Dinas Tak Tersentuh
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Jan - 2025, 05:24
JATIMTIMES – Kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar memicu perdebatan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan Glady Tri Handono, seorang tenaga fasilitator lapangan, sebagai tersangka. Namun, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana proyek dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar yang membidangi proyek tersebut tidak tersentuh hukum.
Ketua Ormas Masyarakat Peduli Blitar (MPB), Haryono, menilai langkah Kejari ini kurang obyektif. “Kejaksaan harus menjerat tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum...
Baca Selengkapnya