Mau Study Tour? Begini Cara Pastikan Bus Lolos Uji KIR
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
11 - Jan - 2025, 10:56
JATIMTIMES - Kegiatan study tour sering kali menjadi momen yang dinanti siswa sekolah, terutama saat memasuki musim liburan. Biasanya, pihak sekolah atau panitia akan menyewa bus pariwisata untuk mengantar siswa ke destinasi wisata. Namun, ada satu hal penting yang sering terlewatkan, yakni memastikan bus yang digunakan telah lolos uji KIR dan layak jalan.
Memeriksa legalitas dan kelayakan bus pariwisata bukan sekadar formalitas. Hal ini menjadi langkah penting demi menjaga keselamatan seluruh penumpang. Kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata di Kota Batu, Rabu (8/1/2025) menjadi peringatan keras. Kecelakaan tersebut merenggut empat nyawa dan menyebabkan belasan korban lainnya mengalami luka.
Dari investigasi yang dilakukan, terungkap bahwa bus dengan nomor polisi DK-7942-GB tersebut telah melewati batas waktu masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) sejak 26 April 2020. Tak hanya itu, masa uji berkala atau uji KIR-nya juga telah kedaluwarsa pada 15 Desember 2023.
“Kami menemukan bahwa izin angkut bus ini sudah kadaluarsa sejak April 2020, dan uji berkala terakhirnya berakhir pada Desember 2023,” ujar Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Jatim, Kamis (9/1/2025).
Melihat fakta ini, diimbau masyarakat, terutama guru dan panitia penyelenggara study tour, untuk lebih teliti dalam memilih bus. Pastikan bus yang digunakan untuk study tour memiliki uji KIR yang valid dan dokumen perizinan yang lengkap.
Untuk memastikan bus pariwisata telah lolos uji KIR, Anda dapat menggunakan beberapa cara berikut:
1. Melalui Aplikasi MitraDarat
Kementerian Perhubungan menyediakan aplikasi MitraDarat yang memudahkan masyarakat mengecek kelaikan kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
• Unduh aplikasi MitraDarat melalui Play Store atau App Store.
• Pilih fitur "Cek Laik" untuk mengecek status kelayakan bus, baik bus AKAP maupun pariwisata.
• Masukkan nomor polisi kendaraan.
• Sistem akan menampilkan data dari Kementerian Perhubungan mengenai izin trayek dan hasil uji KIR kendaraan.
• Anda dapat melihat apakah kendaraan tersebut memiliki izin operasional dan lulus uji berkala.
2. Melalui Situs Web Resmi
Selain aplikasi, beberapa daerah juga menyediakan situs khusus untuk pengecekan uji KIR. Berikut contohnya:
• Kabupaten Bandung: Situs resmi dishubkabbandung.com/cek-data-kendaraan.html.
• Jakarta: Gunakan aplikasi e-KIR Jakarta.
• Nasional: Situs beta.sikironline.co.id menyediakan layanan pengecekan kendaraan layak jalan secara nasional.
3. Persiapkan Dokumen Tambahan
Jika menggunakan situs web, Anda mungkin perlu menyiapkan dokumen seperti:
• Nomor uji kendaraan.
• Nomor polisi kendaraan.
• Nomor rangka kendaraan.
Demikian cara mengecek bus laik pakai atau tidak. Sebelum perjalanan dimulai, pastikan Anda memilih bus yang aman dan terpercaya!