Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Besarannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
10 - Jan - 2025, 09:38
JATIMTIMES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan kebijakan baru. Dimana tenaga non-ASN (honorer) kini sudah memiliki status resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK paruh waktu sendiri adalah skema yang ditujukan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK. Nantinya, mereka akan berubah menjadi PPPK paruh waktu. Mereka yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan tetap diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi.
Namun tentu terdapat perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan yang diperoleh. Untuk memahaminya, berikut penjelasan lengkapnya:
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dalam perpres tersebut gaji PPPK bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Kendati demikian, Perpres tersebut belum secara spesifik membahas tentang gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu. Dalam surat edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, Menpan-RB menyebutkan bahwa anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai. Sementara itu, mengutip laman Pemerintah Provinsi Gorontalo, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap seperti tahun 2024.
“Honorer yang lulus seleksi CASN dan PPPK sesuai perangkingan dan kuota yang ada itu PPPK penuh waktu, sisa paruh waktu. Bedanya, PPPK penuh waktu dapat gaji dan tunjangan sesuai regulasi, yang paruh waktu gajinya tetap seperti tahun 2024,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Gorontalo Rifli Katili dikutip Jumat (10/1).
Informasi yang beredar, gaji PPPK paruh waktu tersebut berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Namun perlu digarisbawahi, besaran ini masih bersifat estimasi dan belum ada ketentuan pastinya.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Meski demikian, tentu terdapat beberapa perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Mengutip dari Berkas DPR berjudul 'Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia', berikut beberapa perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu:
1. Jam Kerja
Seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja penuh waktu selama delapan jam.
Adapun istilah pekerja paruh waktu sebenarnya selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, “Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada paruh waktu.” Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.”
2. Sistem Pembayaran Gaji
Baca Juga : Tambah Pajak Onsen, Begini Hitungan Baru Biaya STNK di 2025!
Apabila sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip dengan pegawai swasta. Meski begitu, hingga kini gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, di luar aneka tunjangan. Namun Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK paruh waktu.
3. Kesepakatan Kerja
PPPK paruh waktu selanjutnya bekerja sesuai waktu yang telah disepakati. Menurut Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus, PPPK paruh waktu akan diberi ruang untuk beraktivitas/bekerja di luar statusnya.
“PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tidak kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai,” ujarnya.
4. Sistem Pengangkatan
PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Hal ini memberikan peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu.