Kuasa Hukum Bambang-Bayu Terpojok: Sidang MK Ungkap Sederet Kelemahan Gugatan Pilkada Kota Blitar

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

09 - Jan - 2025, 11:26

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Upaya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, untuk mendiskualifikasi pasangan terpilih, Ibin-Elim, tampaknya berjalan di jalan terjal. Sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilkada Kota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025), mengungkap berbagai kelemahan gugatan yang diajukan kubu Bambang-Bayu.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani itu langsung mempertanyakan legalitas kartu advokat (KTA) kuasa hukum Bambang-Bayu, yakni Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono. Masa berlaku KTA keduanya telah habis pada 31 Desember 2024.

Baca Juga : Bupati Malang Sambang Desa di Ngajum, Juragan Bakso Bangun Jalan Rp 10 Miliar Pakai Uang Pribadi Dijadikan Percontohan

“Kartu advokat atas nama Joko Trisno dan Hendi Priono sudah habis. Kalau tidak diperpanjang, kartu anggotanya akan dicabut oleh organisasi advokat,” tegas Saldi Isra.

Kelemahan ini bukan satu-satunya masalah yang dihadapi kubu Bambang-Bayu. Dalam sidang tersebut, Hendi Priono mengakui bahwa gugatan mereka tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

 “Secara formil, memang tidak memenuhi syarat karena selisih suara kami dengan calon terpilih melebihi 2 persen,” ujar Hendi.

Selisih Suara yang Signifikan

Ketua Panel Saldi Isra turut mempertanyakan selisih suara antara pemohon dan pasangan terpilih. Hendi menjelaskan bahwa selisih suara mencapai 6.000, atau sekitar 6 persen dari total suara sah. 

“Calon nomor 02 (Ibin-Elim) meraih 49 ribu suara, sementara kami 43 ribu suara,” akunya.

Selisih suara ini menjadi salah satu faktor utama yang melemahkan posisi gugatan Bambang-Bayu. Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, hanya pasangan calon dengan selisih suara maksimal 2 persen yang dapat mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu.

Batas Waktu Pendaftaran Jadi Polemik

Selain persoalan syarat formil, waktu pendaftaran gugatan juga menjadi sorotan. Pemohon mengklaim telah mendaftar dalam tenggat waktu tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kota Blitar pada 4 Desember 2024. Namun, berdasarkan data MK, permohonan baru diajukan secara daring pada 8 Desember 2024 pukul 00:02 WIB, yang berarti melewati batas waktu yang ditentukan.

“Pendaftaran dilakukan di tiga hari terakhir. Itu berdasarkan sinopsis dari MK,” klaim Hendi. Namun, pernyataan ini diragukan oleh majelis hakim karena adanya perbedaan antara klaim pemohon dan catatan resmi MK.

Desakan Diskualifikasi dan Pemilihan Ulang

Meski berbagai kelemahan gugatan telah terungkap, tim hukum Bambang-Bayu tetap ngotot agar MK mendiskualifikasi pasangan Ibin-Elim dan menetapkan Bambang-Bayu sebagai pemenang. 

“Kami meminta calon terpilih didiskualifikasi dan kami ditetapkan sebagai pemenang. Alternatifnya, kami meminta pemilihan ulang di TPS yang disebutkan,” ujar Hendi.

Namun, upaya tersebut dianggap tidak realistis. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa konstruksi Pasal 158 UU Pilkada menjadi penghalang besar bagi gugatan ini. “Kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini, permohonan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Kritik Terhadap Taktik Bambang-Bayu

Baca Juga : Sidang PHPU Pilkada Magetan Digelar: Ketua MK Fokus Selisih Suara

Pengamat politik dari Unisba Blitar, Anwar Hakim Darajad, menilai langkah Bambang-Bayu justru menunjukkan kelemahan strategi politik mereka. “Dengan selisih suara sebesar itu, gugatan ini terkesan sebagai upaya mencari panggung politik daripada benar-benar memperjuangkan keadilan,” ujar Anwar.

Ia menambahkan, perselisihan hasil Pilkada seharusnya didukung oleh bukti kuat dan argumen yang sesuai dengan kerangka hukum. “Jika dalil yang diajukan lemah, ini hanya akan merusak citra politik mereka di mata publik,” katanya.

Respons Pasangan Terpilih

Ketua Tim Pemenangan pasangan Ibin-Elim, Zainul Ichwan, menyatakan bahwa semua tuduhan yang diajukan pemohon tidak berdasar. 

“Dalil mereka hanya tuduhan mengada-ada tanpa bukti kuat. Kami siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang kami miliki,” tegas Zainul.

Ia juga menyebutkan bahwa tim hukumnya telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini. “Kami akan membantah semua tuduhan dan framing jahat yang ditujukan kepada kami,” tutupnya.

Demokrasi di Persimpangan

Sidang pendahuluan gugatan Pilkada Blitar ini menjadi potret bagaimana perselisihan hasil pemilu dapat mencerminkan dinamika politik lokal yang tidak selalu sehat. Di tengah upaya tim hukum Bambang-Bayu untuk memperjuangkan klaim mereka, fakta-fakta yang terungkap justru memperlihatkan kelemahan fundamental dalam gugatan tersebut.

Pada akhirnya, keputusan MK akan menjadi penentu. Namun, publik juga akan menilai: apakah langkah ini mencerminkan semangat demokrasi, atau sekadar manuver politik untuk meraih kekuasaan?

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, pulkada kota blitar, sengketa pilkada, mk,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat