Polres Malang Periksa 7 Pramusaji di Bawah Umur, Dalami Dugaan Perdagangan Orang di Warkop Cetol
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Jan - 2025, 11:57
JATIMTIMES - Polres Malang hingga kini masih mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok warung kopi (Warkop) pada kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Langkah tersebut menyusul diamankannya tujuh perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan di Warkop Cetol, saat Polres Malang beserta personel gabungan melakukan razia penertiban, Sabtu (4/1/2025).
"Tujuh anak tersebut kemarin dibawa ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan TPPO," ujar Kabagops Polres Malang Kompol M Bagus Kurniawan, dalam konfirmasinya yang dimuat JatimTIMES, Senin (6/1/2025).
Baca Juga : Atap Gedung SDN 4 Lebakharjo Malang Roboh, Siswa Terpaksa Belajar Bergantian
Lebih lanjut, dijabarkan Bagus, sebanyak tujuh anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan dan telah menjalani pemeriksaan tersebut, berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Malang. Yakni dari Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Kecamatan Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, Wagir, Kabupaten Malang.
"Kalau hasil pengembangan mengarah ke dugaan pidana, nantinya sudah ranah Satreskrim," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, razia penertiban di kawasan Warkop Cetol tersebut turut melibatkan sejumlah aparat gabungan. Yakni dari kepolisian Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, hingga Muspika Kecamatan Gondanglegi.
Pada serangkaian agenda penertiban tersebut, aparat gabungan menemukan tujuh anak perempuan di bawah umur. Masing-masing dari mereka berusia antara 14 hingga 16 tahun.
Selain tujuh pramusaji di bawah umur, aparat gabungan juga turut mengamankan 22 pelayan yang telah dewasa. Selain itu, tiga pemilik warung serta 19 pengunjung laki-laki juga turut diamankan.
Sekedar informasi, lokasi yang ditertibkan oleh aparat gabungan tersebut dikenal masyarakat sebagai Warkop Cetol. Merujuk pada beberapa sumber, cetol merupakan istilah di bahasa Jawa. Artinya mencubit bagian pipi, tangan, paha dan bagian tubuh lainnya.
Baca Juga : Lansia di Kota Malang, Cabuli Sejumlah Anak di Bawah Umur
Sementara itu, pada serangkaian operasi penertiban tersebut petugas juga turut melakukan tes urine terhadap para pengunjung dan pekerja. "Kami tidak menemukan barang terlarang lainnya, kami juga melaksanakan tes urine kepada pengunjung Kafe Cetol dan para pekerjanya, hasilnya negatif (narkotika)," ujar Bagus.
Diketahui, setelah tindakan penertiban oleh aparat gabungan berlangsung, pemilik memilih untuk langsung menutup warungnya. Inisiatif para pemilik warkop tersebut setelah petugas mengamankan para pekerjanya.
"Saat ini pendataan pemilik warung masih kami update bersama Kepala Pasar, karena mereka sering berganti penyewa," pungkas Bagus.