2025 Disambut PPN 12 Persen, Akademisi : Perlu Kebijakan Pendamping
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
27 - Dec - 2024, 06:21
JATIMTIMES - Tahun 2025 telah di depan mata. Masyarakat Indonesia bakal disambut dengan isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, dimana sebelumnya hanya 11 persen. Kenaikan ini memicu kegelisahan atau kegundahan masyarakat.
Kenaikan PPN tentunya akan berimbas pada berbagai sektor kebutuhan pokok masyarakat yang akan mengalami kenaikan harga per 1 Januari 2025.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya