31 Desember Apakah Hari Libur atau Tidak? Berikut Aturan SKB 3 Menteri

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

26 - Dec - 2024, 12:39

Ilustrasi tanggal 31 Desember. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Momen pergantian tahun 2024 menuju 2025 tinggal menghitung hari. Tanggal 1 Januari 2025 ditetapkan menjadi hari libur nasional. Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Lantas, bagaimana dengan tanggal 31 Desember 2024 apakah termasuk hari libur? Menurut SKB 3 Menteri, libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu (1/1/2025). Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan terkait perayaan tahun baru. Dengan demikian, tanggal 31 Desember 2024 bukan merupakan libur tahun baru...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, skb 3 menteri, 31 desember libur atau tidak, libur akhir tahun,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat