Kinerja Dinilai Baik, Hukuman Gus Muhdlor Diperingan jadi 4,5 Tahun
Reporter
Nur Hidayah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Dec - 2024, 06:40
JATIMTIMES – Sidang putusan mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis oleh hakim 4,5 tahun atas kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Dalam putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan. Diketahui pertimbangan hakim, kinerja Gus Muhdlor dalam membangun berbagai infrastruktur dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya