Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M di Kasus Timah

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

23 - Dec - 2024, 04:14

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. (Foto dari Tribun)

JATIMTIMES - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Jakpus, Senin (23/12/2024).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Harvey moeis, korupsi, korupsi timah, Eko aryanto,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat