Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMK Kota Batu 2025

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

21 - Dec - 2024, 09:44

Sosialisasi kenaikan UMK kepada 100 pengusaha di Kota Batu belum lama ini.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Kenaikan upah minimun kabupaten/kota di Jawa Timur telah mencapai kesepakatan Dewan Pengupahan. Kota Batu secara resmi menetapkan kenaikan mengikuti ketentuan 6,5 persen untuk tahun 2025. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu mulai menyosialisasikan kepada perusahaan.

Kenaikan UMK di Kota Batu ditandai dengan turunnya surat keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK Jatim tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, kenaikan UMK di Kota Batu yang sebelumnya sebesar Rp 3,1 juta menjadi Rp 3,3 juta...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, UMK kota batu, Disnaker kota batu, gaji buruh,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat