Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMK Kota Batu 2025
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
21 - Dec - 2024, 09:44
JATIMTIMES - Kenaikan upah minimun kabupaten/kota di Jawa Timur telah mencapai kesepakatan Dewan Pengupahan. Kota Batu secara resmi menetapkan kenaikan mengikuti ketentuan 6,5 persen untuk tahun 2025. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu mulai menyosialisasikan kepada perusahaan.
Kenaikan UMK di Kota Batu ditandai dengan turunnya surat keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK Jatim tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, kenaikan UMK di Kota Batu yang sebelumnya sebesar Rp 3,1 juta menjadi Rp 3,3 juta...
Baca Selengkapnya