Sidang Kasus Pabrik Narkoba Dimulai, Delapan Tersangka Didakwa Hukuman Mati
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Dec - 2024, 06:45
JATIMTIMES - Delapan tersangka pabrik narkoba seberat 1,2 ton telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Senin (16/12/2024). Ini menjadi sidang awal dengan pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut.
Delapan tersangka yakni, Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Seluruh tersangka ini merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya