Sidang Kasus Pabrik Narkoba Dimulai, Delapan Tersangka Didakwa Hukuman Mati

17 - Dec - 2024, 06:45

Delapan tersangka jaringan pabrik narkoba saat menjalani sidang dakwaan di PN Kota Malang, Senin (16/12/2024). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Delapan tersangka pabrik narkoba seberat 1,2 ton telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Senin (16/12/2024). Ini menjadi sidang awal dengan pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut.

Delapan tersangka yakni, Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Seluruh tersangka ini merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pabrik Narkoba, pabrik sinte, Mabes Polri, Kota Malang, Polresta Malang Kota, narkoba,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat