Gugatan Sulit Menang di MK, Masyarakat Minta Risma-Gus Hans Legowo Kalah Pilkada
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Dec - 2024, 05:28
JATIMTIMES - Petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sudah dinyatakan menang oleh KPU Jawa Timur dalam Pemilukada 2024. Tak tanggung-tanggung, rakyat masih menginginkan petahana memimpin periode keduanya untuk meneruskan pembangungan di Jawa Timur.
Raihan angka tersebut hampir mendekati hasil lembaga survei yang melakukan hitung cepat usai coblosan 27 November lalu. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Jatim menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai peraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).
Baca Juga : Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Batu Masih Tunggu Keputusan BKN
Lalu, pasangan Risma-Gus Hans menyusul di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 suara (32,52 persen). Sedangkan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim pasangan calon nomor urut 1 meraih 1.797.332 suara (8,67 persen).
Apa kandidat yang kalah menerima hasil tersebut? Ternyata tidak, Kubu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3 menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Risma-Gus Hans mendaftarkan secara daring gugatannya ke Mahkamah pada Rabu (12/12/2024) pukul 22.34 WIB.
Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Kuasa Pemohon: Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma,” demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, dilansir dari Antara.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya, Fahrur Muzaqqi mengatakan, langkah gugatan paslon Tim Risma-Gus Hans dianggap wajar khususnya mengenai demokrasi elektoral. Namun, kata Fahrur, perlu dipertimbangkan terutama mengenai aturan gugatan ke MK yang selisih suara tidak lebih dari 3 persen.
"Rasanya perlu dipertimbangkan juga perolehan kandidat, ini menjadi catatan penting terutama soal selisih sebagaimana seperti yang diatur tidak lebih dari 3 persen sehingga sengketa Pilkada bisa diproses, kalo selisihnya jauh tidak lantas menghalangi niat untuk melakukan gugatan. Namun secara aturan sangat sulit dilakukan di MK," ujarnya...