Pemkot Batu Diganjar Zona Hijau Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
16 - Dec - 2024, 03:24
JATIMTIMES - Lima unit kerja di bawah Pemerintah Kota Batu mendapat nilai tinggi dalam penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hal tersebut membuat Pemkot Batu merain predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI tahun 2024.
Hal ini dibenarkan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. Dikatakannya, dalam penilaian Zona Hijau Kualitas Tinggi dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI, diketahui nilai Kota Batu naik 3,09 point dari 79,19 pada 2023 menjadi 82,28 di 2024.
Baca Juga : Kebakaran di TPS3R Bulukerto Batu, Satu Mesin Pencacah Sampah Terbakar, Putus Kabel Jaringan Listrik
"Tahun 2024 ini Pemerintah Kota Batu berhasil meraih predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik," ungkap Aries dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Diketahui Pj Wali Kota Aries Agung Paewai menerima penghargaan tersebut yang diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adi Karyono yang didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, di JW Marriot Hotel Surabaya, Jumat (13/12/2024) lalu.
Dikatakannya, peningkatan capaian Nilai kepatuhan ini menjadi salah satu bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurut dia, Pemerintah Kota Batu terus berupaya meningkatkan kualitas layanan di berbagai unit layanan publik seperti puskesmas, mall pelayanan publik, dan OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Penilaian tahun ini mencakup lima unit kerja, yaitu DPMPTSP dengan capaian nilai 80,99 zona hijau kualitas tinggi, Dispendukcapil dengan capaian 80,54 zona hijau kualitas tinggi, Dinas Sosial dengan capaian nilai 78,80 zona hijau kualitas tinggi, Puskesmas Batu dengan capaian nilai 86,32 zona hijau kualitas tinggi, dan Puskesmas Beji dengan capaian nilai 90,89 zona hijau kualitas tertinggi.
"Indikator penilaian mencakup dimensi input kompetensi pelaksana, sarana-prasarana, proses standar pelayanan, dan output Indeks Kepuasan Masyarakat, pengaduan," rincinya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya