Forum LLAJ Kabupaten Malang Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Nataru

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

13 - Dec - 2024, 06:30

Kepala Dishub Kabupaten Malang Bambang Istiawan (pegang mikrofon) saat memimpin rapat persiapan pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal 2024 dan tahun baru 2025 yang berlangsung belum lama ini. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Malang bakal memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 2024-2025. Pembatasan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol maupun non-tol.

"Perkiraan pembatasan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol tersebut mulai diberlakukan sejak arus mudik hingga arus balik Natal 2024 dan tahun baru 2025," ujar Kepala Dishub Kabupaten Malang Bambang Istiawan.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Libur Nataru, pembatasan kendaraan, Kabupaten Malang, Dishub Kabupaten Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat