Kemnaker Rilis SE Libur dan Cuti Bersama Nataru, Berikut Isi Lengkapnya

Reporter

Mutmainah J

13 - Dec - 2024, 06:10

Ilustrasi kalender Desember. (Foto dari detik)

JATIMTIMES - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan. Aturan yang terbit 6 Desember 2024 itu mengganti Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Dalam salinan surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dicermati perusahaan soal cuti bersama dan libur nasional. Berikut ini isinya:

A. Pelaksanaan Hari Libur Nasional

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Nataru, Kemnaker, cuti bersama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat