Pemkot Blitar Usulkan UMK 2025 Naik Rp 151 Ribu, Jaga Daya Beli dan Daya Saing
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
11 - Dec - 2024, 06:33
JATIMTIMES- Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp 151.450. Dengan usulan ini, UMK Kota Blitar yang sebelumnya berada di angka Rp 2.330.000 naik menjadi Rp 2.481.000.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Tenaga Kerja (Dinkop UM & Naker) Kota Blitar, Juyanto, memastikan bahwa pembahasan terkait usulan tersebut telah rampung di tingkat kota.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya