Jika PSU Dilangsungkan, Tim Ibin-Elim Siap Laporkan KPU dan Bawaslu Kota Blitar ke DKPP

Reporter

Aunur Rofiq

02 - Dec - 2024, 07:56

Tim Hukum SAE bersiap kawal kasus PSU hingga tuntas. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)


JATIMTIMES- Pemungutan suara Pilkada Kota Blitar telah selesai. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pun rampung dengan hasil yang jelas: pasangan nomor urut 02, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (SAE) atau Ibin-Elim, unggul dengan 49.249 suara atau 53,18 persen. Namun, atmosfer kemenangan ini terusik oleh rekomendasi Panwascam di Kecamatan Sananwetan dan Sukorejo yang mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU).

"Ini ibarat pertandingan sepak bola yang sudah selesai, ada yang menang, tapi yang kalah ingin mengubah skor," sindir M. Zainul Ichwan, Ketua Tim Pemenangan SAE, dalam pernyataannya pada Minggu (1/12/2024). 

Baca Juga : Dijamu Madura United, Persebaya Usung Target Perpanjang Hasil Positif

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, paslon nomor urut 02, SAE, unggul signifikan di Kecamatan Sananwetan dan Kepanjenkidul, masing-masing meraih 53,53 persen dan 57,33 persen suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (nomor urut 01) hanya unggul tipis di Kecamatan Sukorejo dengan 50,60 persen suara.

Ketua Panwascam Sananwetan, Suparyana, menyampaikan bahwa rekomendasi PSU didasarkan pada sejumlah temuan, seperti keterlambatan saksi atau proses pencoblosan yang melewati pukul 13.00 WIB. Namun, ia mengakui bahwa alasan tersebut masih lemah. "Ini lebih sebagai peringatan kepada penyelenggara untuk lebih berhati-hati ke depannya," katanya.

Sementara itu, Ketua PPK Sananwetan, Muhammad Haris, menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan PSU sepenuhnya berada di tangan KPU. "Dalam kajian kami, syarat PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tidak terpenuhi," ujarnya.

Tim hukum paslon SAE menilai rekomendasi PSU tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Kuasa hukum SAE, Suyanto SH, MH, menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilaksanakan jika memenuhi ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "PSU harus berdasarkan pelanggaran serius, seperti penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara, perusakan surat suara, atau pelanggaran hak pilih," jelasnya.

Suyanto juga menyebut bahwa temuan yang menjadi dasar rekomendasi, seperti keterlambatan saksi di TPS atau saksi yang ke kamar mandi, tidak memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemungutan suara. "Kalau hal seperti ini dijadikan alasan PSU, jelas ini mengada-ada," tegasnya.

Anggota tim hukum SAE, Mashudi, turut mengkritik langkah Panwascam. Ia menduga ada paksaan atau tekanan politik di balik rekomendasi tersebut...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, pilkada kota blitar, ibin elim, psu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette