Unggul 53,18 Persen, Tim Ibin-Elim Tegas Tolak PSU di Pilkada Kota Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
01 - Dec - 2024, 08:04
JATIMTIMES - Pemungutan suara Pilkada Kota Blitar telah usai dengan hasil yang jelas. Namun, rekomendasi PSU yang mengemuka dari Panwascam Sananwetan dan Sukorejo menciptakan polemik baru, memicu pertanyaan tajam tentang integritas proses pemilu.
Pilkada Kota Blitar menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (SAE) atau Ibin-Elim, sebagai pemenang dengan perolehan 49.249 suara atau 53,18 persen.Pasangan nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, tertinggal dengan 46,82 persen atau 43.359 suara. Keunggulan signifikan ini terlihat di Kecamatan Sananwetan (53,53 persen) dan Kepanjenkidul (57,33 persen), meskipun paslon 01 unggul tipis di Sukorejo dengan 50,60 persen suara.
Baca Juga : KPK Dukung Penuh Program Pasangan Vinanda-Gus Qowim
Namun, situasi memanas ketika Panwascam Sananwetan dan Sukorejo mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan dalih adanya temuan pelanggaran teknis. Ketua Panwascam Sananwetan, Suparyana, menyatakan bahwa rekomendasi ini dimaksudkan untuk memperingatkan panitia penyelenggara agar lebih berhati-hati. Namun, ia mengakui bahwa dasar hukum rekomendasi ini masih lemah.
"Rekomendasi PSU didasarkan pada temuan pemungutan suara yang berlangsung melewati batas waktu pukul 13.00 WIB. Namun, hal ini tidak cukup kuat untuk menjadi dasar PSU karena hanya melibatkan pemilih yang sudah terdaftar," ujar Suparyana saat rekapitulasi di Kantor Kecamatan Sananwetan, Sabtu (30/11/2024).
Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua PPK Sananwetan, Muhammad Haris, menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran yang memenuhi syarat dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Menurutnya, rekomendasi Panwascam tidak didasarkan pada temuan substansial.
"Kami sudah mengkaji rekomendasi ini dan menemukan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk PSU. PPK hanya berwenang melakukan rekapitulasi, sementara keputusan PSU berada di tangan KPU," ujar Haris.
Ia juga mengkritik kurangnya koordinasi antara Panwascam dan PPK dalam proses ini. "Rekomendasi itu kami terima mendadak, tanpa pembahasan sebelumnya. Hal seperti ini merusak kepercayaan pada proses pemilu," tambahnya.
Ketua Tim Pemenangan SAE, M. Zainul Ichwan, menilai rekomendasi PSU sebagai bentuk rekayasa politik untuk menggagalkan kemenangan paslon nomor 02. Ia menegaskan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan baik tanpa pelanggaran yang signifikan.
"Ini jelas bentuk ketidakadilan. Kami merasa terzalimi oleh rekomendasi yang mengada-ada ini...