Ibin-Elim Unggul 53,18 Persen di Pilkada Kota Blitar, PPK Tegaskan Tolak PSU
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Dec - 2024, 11:04
JATIMTIMES – Proses rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah Kota Blitar tahun 2024 diwarnai polemik.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sananwetan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS, tetapi hal ini ditolak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sananwetan karena dinilai tidak memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan KPU.
Baca Juga : Wali Kota Eri Sebut Ada 200 Titik Banjir di Surabaya jadi Prioritas Penanganan
Ketua Panwascam Sananwetan, Suparyana, menyampaikan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan sebagai peringatan kepada panitia penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati ke depannya. Namun, ia mengakui dasar penerbitan rekomendasi tersebut masih lemah.
“Rekomendasi ini lebih kepada peringatan bagi PPK untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan pemilu. Secara aturan, PSU hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran yang memenuhi unsur sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Dalam kasus ini, syarat tersebut tidak terpenuhi,” jelas Suparyana saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Aula Kantor Kecamatan Sananwetan, Sabtu malam (30/11/2024).
Menurutnya, rekomendasi itu didasarkan pada temuan di lapangan, di mana proses pemungutan suara di beberapa TPS masih berlangsung hingga melewati batas waktu pukul 13.00 WIB. “Pemilih yang diperbolehkan mencoblos setelah pukul 13.00 hanyalah mereka yang sudah terdaftar di TPS. Berdasarkan hasil pengawasan, hal ini memang terjadi, tetapi tidak cukup kuat untuk menjadi dasar PSU,” tambahnya.
Ketua PPK Sananwetan, Muhammad Haris, menegaskan bahwa wewenang memutuskan PSU berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan PPK Kecamatan. Ia juga menyebut bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam tidak disertai koordinasi sebelumnya.
“Kami baru menerima rekomendasi pada pagi hari setelah dokumen itu diterbitkan. Dalam kajian kami, syarat PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tidak terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa PPK hanya berwenang melakukan rekapitulasi suara dan memastikan proses berlangsung sesuai aturan. “PPK tidak memiliki wewenang untuk menilai atau memutuskan pelaksanaan PSU. Semua itu adalah domain KPU,” katanya.
Di sisi lain, saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (SAE), Muhson, mengkritik rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwascam. Ia menyebut rekomendasi itu tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga bermasalah secara administrasi...