JATIMTIMES – Proses rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah Kota Blitar tahun 2024 diwarnai polemik.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sananwetan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS, tetapi hal ini ditolak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sananwetan karena dinilai tidak memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan KPU.
Baca Juga : Wali Kota Eri Sebut Ada 200 Titik Banjir di Surabaya jadi Prioritas Penanganan
Ketua Panwascam Sananwetan, Suparyana, menyampaikan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan sebagai peringatan kepada panitia penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati ke depannya. Namun, ia mengakui dasar penerbitan rekomendasi tersebut masih lemah.
“Rekomendasi ini lebih kepada peringatan bagi PPK untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan pemilu. Secara aturan, PSU hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran yang memenuhi unsur sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Dalam kasus ini, syarat tersebut tidak terpenuhi,” jelas Suparyana saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Aula Kantor Kecamatan Sananwetan, Sabtu malam (30/11/2024).
Menurutnya, rekomendasi itu didasarkan pada temuan di lapangan, di mana proses pemungutan suara di beberapa TPS masih berlangsung hingga melewati batas waktu pukul 13.00 WIB. “Pemilih yang diperbolehkan mencoblos setelah pukul 13.00 hanyalah mereka yang sudah terdaftar di TPS. Berdasarkan hasil pengawasan, hal ini memang terjadi, tetapi tidak cukup kuat untuk menjadi dasar PSU,” tambahnya.
Ketua PPK Sananwetan, Muhammad Haris, menegaskan bahwa wewenang memutuskan PSU berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan PPK Kecamatan. Ia juga menyebut bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam tidak disertai koordinasi sebelumnya.
“Kami baru menerima rekomendasi pada pagi hari setelah dokumen itu diterbitkan. Dalam kajian kami, syarat PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tidak terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa PPK hanya berwenang melakukan rekapitulasi suara dan memastikan proses berlangsung sesuai aturan. “PPK tidak memiliki wewenang untuk menilai atau memutuskan pelaksanaan PSU. Semua itu adalah domain KPU,” katanya.
Di sisi lain, saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (SAE), Muhson, mengkritik rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwascam. Ia menyebut rekomendasi itu tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga bermasalah secara administrasi.
“Surat rekomendasi pertama tidak mencantumkan nomor dokumen, sedangkan rekomendasi kedua yang diterbitkan pada hari yang sama malah tidak dilengkapi stempel resmi. Ini menunjukkan kurangnya ketelitian,” ujarnya.
Muhson juga menambahkan bahwa keberatan yang dicatat dalam rekapitulasi tidak cukup kuat untuk menjadi dasar PSU. “Keberatan hanya muncul karena keterlambatan saksi dari paslon nomor 2, tetapi semua saksi dari enam kelurahan tetap menandatangani berita acara hasil rekapitulasi,” tegasnya.
Baca Juga : Hanyut di Sungai Brantas, Mayat Korban Pencari Rumput Ditemukan di Bendungan
Meski polemik PSU mencuat, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan menunjukkan pasangan SAE unggul dengan perolehan suara total 49.249 suara atau 53,18 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, mengantongi 43.359 suara atau 46,82 persen.
Paslon SAE berhasil meraih kemenangan signifikan di Kecamatan Sananwetan dan Kepanjenkidul, masing-masing dengan 53,53 persen dan 57,33 persen suara. Di Kecamatan Sukorejo, paslon nomor 1 unggul tipis dengan 50,60 persen suara.
Hasil ini juga sejalan dengan hitung cepat internal paslon SAE yang menunjukkan keunggulan 54 persen dibandingkan 46 persen untuk Bambang-Bayu.
Muhammad Haris memastikan PPK Sananwetan tetap fokus menyelesaikan rekapitulasi sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak dapat menerima hasil pemilu dengan lapang dada demi menjaga stabilitas politik di Kota Blitar.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan hasil pemilu. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama sebagai warga negara dalam menjaga demokrasi,” pungkasnya.
Dengan penolakan rekomendasi PSU oleh PPK, fokus kini beralih pada tahapan rekapitulasi berikutnya di tingkat KPU Kota Blitar. Semua mata tertuju pada langkah KPU dalam memastikan legitimasi hasil pemilu tetap terjaga.