Diduga Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Sekapuk Gresik Ditahan
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
29 - Nov - 2024, 07:54
JATIMTIMES - Mantan kepala desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan sertifikat dan surat kendaraan aset desa. Kini, Abdul Halim yang dikenal sebagai penggagas Desa Miliarder di Kota Pudak sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penetapan tersangka Abdul Halim bermula dari laporan masyarakat. "Setelah gelar perkara, ditemukan cukup bukti tentang adanya tindak pidana penggelapan," ujarnya.
Baca Juga : Raih Penghargaan Indonesia CSR Awards 2024, FIFGROUP Buktikan Komitmen Implementasi Misi Perusahaan
Aldhino menjelaskan, tersangka membawa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil yang merupakan aset desa. Padahal, tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023.
"Setelah masa jabatan selesai, tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Mediasi sudah pernah ditempuh, namun tidak kunjung ada titik temu," imbuh Alumnus Akpol 2015 tersebut.
Aldhino menyebut, dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa telah berkontribusi untuk kepentingan desa. Bahkan, menjaminkan sertifikat pribadinya ke pihak perbankan untuk membangun desa wisata.
"Namun, penjaminan itu inisiatif pribadi, bukan kesepakatan bersama melibatkan pemerintah desa," imbuh mantan Kanit Jatanras Polresbes Surabaya tersebut.
Aldhino menambahkan, tersangka sengaja membawa aset desa tersebut dengan harapan bisa dijadikan jaminan untuk melunasi hutang-hutangnya di perbankan.
Baca Juga : Evakuasi Pohon Tumbang Berlangsung Cepat, Arus Lalin di Ngawi Kembali Lancar
Pihaknya pun menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan...