Kejari Kabupaten Malang Tahan 4 Orang Kasus Kredit Fiktif Bank, Kerugian Capai Rp 4,4 Milliar
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Nov - 2024, 11:31
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan penahanan selama 20 hari terhadap empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus kredit usaha fiktif di salah satu bank pemerintah unit Kepanjen.
Keempat tersangka tersebut di antaranya berinisial YW yang merupakan mantan kepala unit bank, IPS mantan mantri bank, serta AIW dan ES yang merupakan calo. Keempat tersangka diduga bekerja sama untuk melakukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di salah satu bank pemerintah unit Kepanjen dengan plafon sebesar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
Baca Juga : Gelar Seminar Peringati Hari AIDS Sedunia, Pemkot Kediri Rangkul Mahasiswa Menjadi Peer Educator HIV/AIDS
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menyampaikan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi atas permohonan KUR dan KUPRA fiktif ini terjadi sejak tahun 2021 sampai 2024.
Doddy menyebut, dari tahun 2021 sampai 2024 setidaknya terdapat 93 debitur yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana korupsi atas permohonan KUR dan KUPRA fiktif.
Pihaknya menjelaskan, tersangka berinisial IPS bersepakat mengusulkan puluhan debitur kepada tersangka YW yang merupakan kepala unit salah satu bank pemerintah. Di mana para debitur tersebut berasal dari calo AIW dan ES.
"Pihak ketiga atau calo tersebut menyiapkan segala dokumen administrasi dalam pengajuan KUR yang kemudian bekerja sama dengan pihak internal bank dengan tidak mengedepankan asas 5C yang harusnya diterapkan oleh pihak bank agar tidak terjadi kebocoran dana KUR dan KUPRA yang disalahgunakan oleh keempat tersangka," jelas Doddy.
Kemudian tersangka YW yang merupakan mantan kepala unit bank tidak melakukan verifikasi dan validasi dalam pengajuan kredit tersebut yang diajukan oleh tersangka ES yang di dalamnya disertai dokumen-dokumen palsu yang disiapkan oleh tersangka AIW dan ES.
"Sehingga para calon debitur hanya diberikan kompensasi atas pemberian dokumen pribadi dengan angka yang bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, yang kemudian dari pencairan dana KUR tersebut dinikmati oleh IPS, AIW dan ES," beber Doddy.
Baca Juga : Baca Selengkapnya