Cara Cek Hasil Real Count KPU di Pilkada 2024
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
27 - Nov - 2024, 12:25
JATIMTIMES - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dilakukan pada hari ini, Rabu 27 November 2024. Masyarakat dihimbau menggunakan hak pilihnya dengan benar untuk mencoblos calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.
Sama seperti Pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan menyediakan situs resmi perhitungan suara atau real count. Real count dilakukan untuk mengevaluasi hasil perhitungan suara pada Pilkada untuk dibuat keputusan secara bulat.
Baca Juga : Nyoblos di TPS 20 Lowokwaru, Wahyu Hidayat Optimis Menang
Hasil real count biasanya sudah akurat yang bisa digunakan untuk mencegah kecurangan. Masyarakat bisa mengakses real count melalui situs resmi yang diberikan oleh KPU. Berikut caranya.
Cara Cek Hasil Real Count KPU
Adapun cara melakukan pengecekan hasil real count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi real count KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pilih jenis pemilihan (gubener/wali kota/bupati) Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat hasilnya
3. Nantinya seluruh hasil real count akan muncul pada halaman tersebut.
Baca Juga : Hadir di TPS 07 Gondanglegi, Abah Gun Yakin Raih 60 Persen Suara
Sebagai informasi tambahan, secara resmi hasil quick count baru boleh dirilis mulai pukul 15.00 WIB. Undang-Undang Pemilu memperbolehkan hitung cepat.
Hal itu tertuang dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 24/PUU-XVII/2019 mengatur quick count boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Sebagai catatan, hasil resmi Pilkada 2024 baru bisa diketahui sekitar 19 hari setelah pemungutan suara pada 16 Desember. KPU masing-masing daerah akan melakukan rekapitulasi berjenjang. Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota...