Mau Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking, Begini Panduannya!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Nov - 2024, 09:09
JATIMTIMES - BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sering kali menjadi penentu diterimanya pengajuan kredit seseorang. Namun, riwayat kredit yang buruk dapat membuat nama seseorang masuk ke daftar hitam, yang menghambat akses ke layanan keuangan. Bisakah menghapus nama dari daftar hitam?
Untuk diketahui, BI checking, kini dikenal sebagai SLIK, merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait riwayat keuangan seseorang, terutama debitur yang pernah mengajukan kredit.
Baca Juga : Charity Game Mengenang Rudy Keltjes, Pj Gubernur Jatim, Kepala OPD dan Wartawan Ikut Berdonasi
Informasi SLIK disajikan dalam bentuk Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, yang mencatat kelancaran atau keterlambatan pembayaran kredit debitur.
Sebelumnya, BI checking merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID), di mana data kredit nasabah saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Informasi tersebut mencakup:
- Identitas debitur atau badan usaha.
- Jumlah pinjaman yang diterima.
- Riwayat pembayaran kredit, termasuk catatan keterlambatan atau kredit macet.
Sementara itu, skor BI checking adalah salah satu indikator yang menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit seseorang. Skor ini dibagi ke dalam lima tingkatan, yaitu:
- Skor 1 (Kredit Lancar): Cicilan dibayar tepat waktu hingga lunas tanpa ada tunggakan.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Menunggak cicilan hingga 1-90 hari.
- Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Menunggak cicilan selama 91-120 hari.
- Skor 4 (Diragukan): Menunggak cicilan selama 121-180 hari.
- Skor 5 (Kredit Macet): Menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Baca Juga : Baca Selengkapnya