6 Lapangan Olahraga di Kota Malang Akan Dikelola Pihak Ketiga
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
20 - Nov - 2024, 05:13
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan agar pengelolaan 6 lapangan olahraga milik Kota Malang dapat dikerjasamakan dan dikelola oleh pihak ketiga. Hal itu diproyeksikan untuk dapat mengungkit pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.
Keenam lapangan olahraga tersebut yakni Stadion Gajayana, lapangan luar Stadion Gajayana, Lapangan Taman Gayam, Lapangan Kendalsari, Lapangan Dinoyo dan Lapangan Merjosari. Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita menyebut, bahwa rencana itu sebelumnya sudah pernah dilakukan studi.
Baca Juga : Kampanye Akbar Ibin-Elim di Blitar Diramaikan Denny Caknan
"Jadi pengelolaan di pihak tiga kan dikerjasamakan. Kalau dikerjasamakan pastinya ada beban tugas untuk para pengelola mengenai perawatan dan sebagainya lepas dari kita. Harapanya kami bisa mendapatkan pendapatan yang lebih," ujar Mia -sapaan akrab Ketua DPRD Kota Malang- ini.
Mia mengatakan, studi tersebut pernah dilakukan saat ia menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Malang pada masa tugas periode 2019-2024 lalu. Hal itu dilakukan melalui studi banding dengan beberapa daerah yang telah melakukan skema pengelolaan pihak ketiga.
"Kami melakukan studi banding di beberapa wilayah yang sudah berhasil melakukan kerjasama dengan pihak ketiga (sebagai) pengelola. Hal itu dapat meningkatkan potensi dari lapangan tersebut sehingga nanti berimbas ke pendapatan," jelas Mia.
Nantinya kerjasama tersebut juga tidak dilakukan dengan asal-asalan. Artinya, akan dilakukan memorandum of understanding (MoU) yang di dalamnya juga berkaitan dengan regulasi sebagai legal standing atas kerjasama yang dilakukan dengan pihak ketiga.
"Nanti juga akan ada MoU nya dan aturannya. Itu yang akan kami analisis bersama. Jangan sampai nanti adanya kerjasama ketiga tapi merugikan pemerintah yang mempunyai aset. Itu nanti yang kami pelajari bersama," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Mia, MoU tersebut perlu dipertegas. Sebab hal itu mengingat bahwa saat ini posisi anggaran Kota Malang tengah benar-benar dalam kondisi memperhatikan program prioritas dan tidak. Terutama bagi layanan dasar masyarakat berupa pendidikam dan kesehatan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya