Dispendukcapil Kabupaten Blitar Musnahkan 47.726 Keping e-KTP untuk Cegah Penyalahgunaan

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

20 - Nov - 2024, 03:37

Dispendukcapil Kabupaten Blitar memusnahkan ribuan e-KTP tak valid dengan cara dibakar, Rabu (20/11/2024).


JATIMTIMES – Ribuan keping KTP elektronik yang tidak lagi berlaku dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Rabu (20/11/2024). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Dispendukcapil, Kanigoro, di hadapan sejumlah pejabat terkait sebagai bentuk transparansi.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa total sebanyak 47.726 keping e-KTP yang dimusnahkan berasal dari empat kategori. Sebanyak 26.350 keping dimusnahkan karena adanya perubahan elemen data, 21.331 keping rusak, 35 keping gagal di-encode, dan 10 keping gagal cetak. "Alhamdulillah, hari ini kami telah menyelesaikan pemusnahan dokumen kependudukan dalam bentuk KTP elektronik yang masuk dalam empat kriteria tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Satu Visi, Mak Rini-Mas Ghoni Mantapkan Dukungan untuk Kemenangan Khofifah-Emil

Pemusnahan tersebut dilakukan di bawah pengawasan Inspektorat, bagian hukum, dan Satpol PP Kabupaten Blitar. Kehadiran instansi-instansi tersebut, menurut Tunggul, bertujuan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan transparan. Ia juga menegaskan pentingnya pemusnahan ini sebagai upaya menjaga keamanan data pribadi warga.

Tunggul menyebutkan, pemusnahan e-KTP ini memiliki sejumlah tujuan utama, salah satunya adalah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen. E-KTP yang sudah tidak berlaku, rusak, atau mengalami perubahan elemen data, jika tidak dimusnahkan, berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ini adalah langkah konkret kami untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat agar tidak jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum seperti penipuan atau pencurian identitas," jelas Tunggul.

Selain itu, pemusnahan ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dalam mengelola dokumen kependudukan secara profesional. "Pemusnahan ini adalah bagian dari pengelolaan dokumen kependudukan yang aman, akuntabel, dan sesuai aturan," imbuhnya.

Tunggul menambahkan, dengan memusnahkan e-KTP yang tidak valid, Dispendukcapil dapat mengurangi tumpukan dokumen yang tidak relevan sehingga administrasi dokumen kependudukan menjadi lebih efisien...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Dispendukcapil kabupaten Blitar, unggul Adi Wibowo, ektp,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette