Bolehkah Nyoblos Pilkada 2024 Tanpa KTP? Ini Penjelasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Nov - 2024, 09:30
JATIMTIMES - Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau lebih memiliki hak untuk memilih, dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya.
Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki KTP? Apakah mereka tetap dapat ikut mencoblos?
Baca Juga : Klarifikasi BFI Finance Soal Isu PHK Ribuan Karyawannya dan Penutupan Kantor Cabang
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
Adapun persyaratan bagi pemilih dalam Pilkada 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, meliputi:
- Memiliki KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, warga yang berhak memilih tetapi belum memiliki e-KTP pada hari pemungutan suara tetap dapat menggunakan biodata penduduk untuk mencoblos. Lantas, apa itu biodata penduduk?
Menurut Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, biodata penduduk merupakan informasi yang mencakup elemen data pribadi, informasi dasar, serta riwayat perubahan yang dialami penduduk sejak lahir. Informasi ini mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas lain secara rinci, termasuk perubahan terkait peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Berbeda dengan KTP, biodata penduduk berbentuk surat.
Cara Mendapatkan Biodata Penduduk
Baca Juga : Baca Selengkapnya