Cara Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH, Bisa Pakai HP
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
16 - Nov - 2024, 09:45
JATIMTIMES - Sebagai upaya menyejahterakan masyarakat, pemerintah secara rutin memberikan beragam program bantuan sosial atau bansos sesuai targetnya. Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Diketahui, PKH merupakan bantuan yang diberikan pada penerima manfaat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Kapan bansos PKH cair?
Baca Juga : Ini 3 Camilan yang Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
PKH bulan Oktober ini merupakan pencairan tahap empat. Artinya, waktu pencairannya akan berlangsung selama bulan Oktober–Desember 2024.
Akan tetapi, Kementerian Sosial memang belum memberitahu kapan tanggal pasti pencairan PKH. Untuk mengetahui kabar terbaru, cobalah memeriksa laman https://cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.
Sama seperti Bansos pada umumnya, bantuan ini tidak diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Haya beberapa orang yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk mengetahui apakah Anda salah satunya, Anda bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos ataupun melalui aplikasi "Cek Bansos". Berikut langkah-langkahnya.
Cara cek penerima bansos PKH melalui Aplikasi
1. Pertama, Anda harus mendownload aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Tinggal ketikan Cek Bansos di kolom pencarian, lalu akan muncul Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.
2. Kemudian, buka aplikasi lalu akan muncul permintaan untuk akses lokasi. Anda bisa pilih "Izinkan ketika menggunakan apliaksi atau "Izinkan hanya saat ini"
3. Lalu akan muncul kolom username dan password, jika sudah punya akun Anda bisa login. Jika belum Anda bisa pilih "Buat Akun Baru" pada bagian bawah.
4. Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom berikut:
- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Provinsi
- Kabupaten/kota
- Kecamatan
- Kelurahan/desa
- Alamat sesuai KTP
- RT dan RW
- Nomor Ponsel
- Alamat e-mail
- Masukan alamat email kembali
- Username
- Password
- Masukan password kembali
- Lampirkan swafoto dan foto KTP
5. Klik 'Buat Akun Baru'
6. Ketika semua data cocok, maka akun otomatis akan dibuat
7. Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail yang didaftarakna untuk melakukan tahapan tersebut
8...