Apa Itu Truk ODOL, Kendaraan yang Jadi Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Nov - 2024, 08:10
JATIMTIMES - Kecelakaan beruntun melibatkan belasan kendaraan terjadi di Tol Cipularang Km 92, Jawa Barat, terjadi pada Senin (11/11) sore. Penyebab utama kecelakaan ini diduga adalah truk Over Dimension Overload (ODOL) yang mengalami rem blong, sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
"Truk membawa muatan berat, lalu mengalami rem blong dan menabrak kendaraan di depannya, menyebabkan kecelakaan beruntun," jelas Kombes Jules Abraham Abass, Kabid Humas Polda Jawa Barat, dikutip Medcomid, Selasa (12/11).
Baca Juga : Beredar Video Polisi di Kota Malang Meminta Uang, Satlantas Polresta Malang Kota Klarifikasi
Dampak rem blong ini mengakibatkan serangkaian tabrakan melibatkan 17 kendaraan dan mengakibatkan 29 orang luka serta satu korban jiwa.
Lantas Apa Itu Truk ODOL?
Truk ODOL adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau dimensi yang ditentukan dalam peraturan lalu lintas.
Melansir dari perusahaan teknologi di Surabaya, truk ODOL kerap menjadi masalah karena dapat merusak infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu arus lalu lintas. Sebagai contoh, kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi atau over dimension memiliki dimensi pengangkut yang diubah dari standar pabrik melalui modifikasi.
Modifikasi pada truk ODOL biasanya berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis), mengubah jarak sumbu, dan konstruksi kendaraan. Meski modifikasi ini diperbolehkan, kendaraan wajib melewati uji tipe setelah modifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Upaya Pemerintah Menangani Truk ODOL
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberlakukan sejumlah regulasi untuk menangani persoalan truk ODOL di jalan raya. Beberapa peraturan yang mengatur operasional truk ODOL antara lain:
- Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009, modifikasi kendaraan umum boleh dilakukan, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Modifikasi harus memperhatikan dimensi, mesin, serta kemampuan daya angkut dan tidak boleh membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kendaraan hasil modifikasi wajib menjalani uji tipe ulang dan registrasi ulang...