Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
12 - Nov - 2024, 03:15
JATIMTIMES - Bawaslu Kabupaten Blitar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilihan terkait distribusi bantuan beras kepada korban bencana puting beliung di Kecamatan Gandusari.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, yang menuding paslon nomor urut 1 Rijanto dan Beky Herdihansah telah membagikan beras kepada korban bencana dengan indikasi melanggar aturan pidana pemilihan.
Baca Juga : Datangi Dinsos Situbondo, Pansus Pilkada DPRD Situbondo Klarifikasi Terkait Bantuan PKH Plus
Masrukin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa laporan ini didaftarkan pada 6 November 2024 dengan nomor register 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024.
Menurut Masrukin, tim pelapor merujuk pada Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang larangan memberikan materi atau imbalan untuk memengaruhi pemilih.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat dikenakan pidana penjara minimal 36 bulan dan denda hingga Rp1 miliar.
“Namun, setelah melalui klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor, tidak ditemukan unsur pidana pemilihan yang terpenuhi dalam kasus ini,” ungkap Masrukin, Selasa (12/11/2024).
Proses penanganan kasus ini melibatkan tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Masrukin menyebutkan bahwa berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi dari KPU Kabupaten Blitar telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Dari hasil pengumpulan informasi tersebut, tim Gakkumdu menyimpulkan bahwa pembagian beras kepada korban bencana di Desa Sukosewu oleh paslon Rijanto-Beky tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya