DPRD Kabupaten Banyuwangi Tetapkan 11 Raperda Masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Nov - 2024, 06:01
JATIMTIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Pengesahan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, pada Senin (11/11/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara dan didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono serta diikuti anggota dewan lintas fraksi yang ada di dewan.
Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Dorong Penguatan Kearsipan Demi Pelayanan Publik yang Transparan
Sementara dari eksekutif hadir antara lain; Plt Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, Pj, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah serta beberapa undangan lain.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, dalam laporannya menyampaikan, penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.
”Diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan Raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi atas usulan raperda Raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indek reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah,“ ujar Masrohan.
Selanjutnya Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan– usulan Raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah lebih memprioritaskan ketentuan yang berlaku.
Merupakan perintah Undang- Undang atau mandatori, keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya,merupakan kelanjutan Propemperda tahun sebelumnya, mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, dengan memperhatikan prinsip – prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
Selanjutnya mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan...