Debat Publik Kedua Pilkada Kota Batu Dimulai, Ini Tema dan Daftar Panelisnya
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
08 - Nov - 2024, 09:09
JATIMTIMES - Debat publik kedua bagi Paslon Pilkada Kota Batu digelar hari ini, Jumat (8/11/2024) malam. KPU Kota Batu memberlakukan pemangkasan waktu lebih singkat daripada debat pertama di masing-masing pemaparan. Selain tema berbeda, lima panelis yang dilibatkan dari tiga perguruan tinggi di Malang Raya juga merupakan pakar masing-masing bidang terkait permasalahan yang diangkat.
Menjelang debat dimulai, KPU mengumumkan nama lima panelis di masing-masing bidang. Di antaranya Dr. Teguh Triwiyanto, S.Pd., M.Pd., bidang keahlian manajemen pendidikan, lalu Dr. M. Kholid Marwadi, S.Sos., M.A.B., PH.D., Bidang keahlian manajemen stratejik dan ekonomi.
Baca Juga : Paslon Salaf Siapkan Inovasi Pertanian hingga Hortikultura, Wujudkan Petani Miliarder di Kabupaten Malang
Kemudian Hilda Rosa Ainiyah S.Psi., M.Psi., Psikolog Bidang keahlian psikologi klinis, anak dan remaja, Wahyudi Kurniawan, SH. MH LI, C.ME., Bidang keahlian hukum acara dan mediasi. Selanjutnya Dini Latifatun Nafi'ati, S.Psi., M.Psi., Psikolog Klinis., Bidang keahlian Psikolog Klinis.
Sementara itu, ada empat sub tema yang diangkat dan menjadi bahan adu gagasan dalam debat. Komisioner KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro menerangkan, debat publik kedua KPU mengusung tema pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, dan kebudayaan. Empat sub tema tersebut sudah melalui penjabaran dari tema atau pokok umum dalam PKPU dan disepakati bersama LO masing-masing paslon.
"Tema yang diusung itu sub tema sesuai petunjuk PKPU dan dan petunjuk teknis. Dimana ada enam inti pokok bahasan. Dari enam itu kita jabarkan, yang selama ini digunakan sudah hasil kesepakatan dengan LO masing-masing paslon," ungkap Thomi.
Enam pokok umum tersebut antara lain: meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Dari segi batasan waktu pemaparan, paslon dibatasi maksimal pemaparan hanya 4 menit, sedangkan sebelumnya 5-6 menit. Hal ini merupakan hasil evaluasi dari efisiensi debat publik sebelumnya.
Selain itu, saat debat kedua batasan jumlah pendukung paslon lebih longgar...