Blusukan ke Pasar, Khofifah Ikut Sosialisasikan Penghapusan Kredit Macet UMKM dari Presiden Prabowo
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Nov - 2024, 03:24
JATIMTIMES - Cagub Jatim Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menghapus kredit macet pelaku UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM dan lainnya.
Khofifah menyampaikan kebijakan ini adalah kabar baik bagi pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan di Indonesia khususnya di Jawa Timur. Bahkan, Khofifah langsung gerak cepat mengkomunikasikan dengan pihak terkait agar menginventarisir dan melakukan pendataan berapa banyak warga Jatim yang bisa memanfaatkan program tersebut.
Baca Juga : Penipuan Online Marak Terjadi di Kota Malang, Ini Imbauan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota
"Saya rasa kami semua yang di Jatim menyampaikan terima kasih, menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan ini, karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi pelaku UMKM," kata Khofifah, saat diwawancara di Pasar Pahing Surabaya, Jumat (8/11/2024).
Menurut dia dengan adanya kebijakan ini, mereka yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar pinjaman bermasalah (blacklist), namun masih memiliki kemampuan untuk berkembang usahanya kini dapat memiliki kesempatan kembali dalam mendapatkan akses modal.
Tidak hanya itu, Khofifah menyebutkan kebijakan ini juga akan sangat berpengaruh pada ekonomi Jatim. Sebab selama ini perekonomian Jatim besar ditopang oleh sektor UMKM. Kontribusi sektor UMKM pada PDRB Jatim per tahunnya juga terus bertambah.
“Di awal 2019 saya menjabat, kontribusi UMKM bagi PDRB Jatim ada di angka 56,94%, dan diakhir saya menjabat pada tahun 2024, kontribusi UMKM pada PDRB Jatim sudah mencapai 59,18%,” urai Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah juga sudah mengkomunikasikan pada sejumlah pihak strategis yang terkait kebijakan ini. Khususnya untuk mulai mengidentifikasi dan melakukan pendataan sebaran dan jumlah warga Jatim yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.
“Karena kita tahu ada beberapa syarat dalam PP tersebut. Syarat-syaratnya antara lain adalah pelaku usaha UMKM yang terdampak bencana, baik bencana alam, ataupun saat terdampak covid-19, dimana mereka yang memang sudah dilakukan appreisal oleh bank-bank Himbara, jadi artinya bahwa identifikasi maupun inventarisasi memang harus dilakukan,” tegas Khofifah...